Cukai rokok dan pajak rokok

 


Harga sebungkus rokok, contohnya gudang garam Surya isi 12 itu sekitar 25 ribu. Tapi takukah anda bahwa hampir sebagian besar dari itu masuk ke negara karena cukai rokok dan pajak rokok.

Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (UU No. 39 Tahun 2007).

Ada banyak jenis barang kena cukai, salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau CHT atau disebut cukai rokok.

Selain itu ada juga pajak rokok. Beda lho dengan cukai rokok.

Berikut ini pajak rokok dan cukai rokok yang diambil salah satu merk terkenal yakni gudang garam filter (GGF).

Contohnya GGF isi 12 batang. Cukai rokoknya adalah Rp 1101 perbatang karena masuk golongan satu. 1101x12 adalah Rp 13.212 yang harus dibayarkan perusahaan rokok kepada pemerintah. Apakah cuma itu?

Tentu saja tidak. Selanjutnya adalah pajak rokok untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah itu ya Pemda dimana pabrik rokok berdiri, contohnya GGF adalah Kediri. 

Besarnya adalah 11%, untuk pemerintah pusat dan 11% juga untuk pemerintah daerah. Itu berarti Rp 1.321 dan Rp 1.321.

Kalo ditotal cukai rokok dan pajak rokok untuk sebungkus GGF adalah 13.212+1.321+1.321 adalah Rp 15.854 atau bulatkan 15.900 saja.

Sebungkus rokok GGF seharga 25 ribu tapi itu harga eceran. Kalo beli satu slop sekitar 460 ribu atau 23 ribu per bungkus. Tapi itu harga agen, kemungkinan lebih murah jika sudah masuk ke grosir dan distributor. Bisa jadi cuma 22 ribu rupiah per bungkus.

22 ribu dikurangi 15.900 maka hanya ada 6100 rupiah saja. 6100 rupiah inilah keuntungan dari pabrik rokok tapi masih dikurangi juga untuk membeli tembakau, membayar karyawan dan juga iklan bukan.

Itu adalah untuk pabrik rokok besar. Lebih ngenes lagi kalo pabrik rokok kecil.

Contohnya adalah rokok ABS Bold dari PR Coronamas di Surabaya. ABS Bold isinya 20 batang dengan harga jual 20 ribu. Cukainya adalah golongan dua yang kena cukai rokok 660 rupiah per batang.

Biarpun cukainya lebih murah cuma Rp 660 perbatang tapi dikalikan 20 sudah 13.200 rupiah. Ditambah dengan pajak pemerintah dan daerah 1320+1320 jadinya total 15.840 rupiah. Hampir tak beda dengan rokok GGF yang isinya 12 batang.

Dengan harga 20 ribu ditingkat konsumen kemungkinan harga dari pabriknya 17.500 atau 18 ribu.

18.000 dikurangi 15840 adalah 2100 rupiah saja keuntungan pabrik rokok ABS Bold. Itu belum termasuk untuk beli tembakau dan gaji karyawan.

Komentar